FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIWILAYAH X

Skripsi ini dikhususkan bagi anda Mahasiswa Fakultas Hukum, dengan judul Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Diwilayah X


Berikut ulasan singkatnya.

Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi terhadap anak, istri, pembantu atau orang yang menetap dalam rumah tangga tersebut. Bahkan korban kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi pada perempuan dan anak-anak. Sedangkan yang menjadi pelaku kekerasan adalah suami atau istri atau orang lain yang menetap dalam rumah tangga tersebut.


Dalam upaya mencapai tujuan penelitian ini, maka metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif analitis, dan data yang diperoleh yaitu dari kepustakaan(Library Researcht).

Hasil Penelitian ini adalah sebagai berikut:
Pertama; Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga perlu dilakukan karena kekeran dalam rumah tangga mengakibatkan istri menderita rasa sakit fisik dikarenakan luka sebagai akibat tindakan kekerasan tersebut, kekerasan seksual dapat mengakibatkan turun atau bahkan hilangnya gairah seks, karena istri menjadi ketakutan dan tidak bisa merespon secara normal ajakan berhubungan seks. kekerasan psikologis dapat berdampak istri merasa tertekan, shock, trauma, rasa takut, marah, emosi tinggi dan meledak-ledak, kuper, serta depresi yang mendalam. kekerasan ekonomi mengakibatkan terbatasinya pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan istri dan anak-anaknya.

Kedua; Upaya aparat penegak hukum dalam melindungi tindak kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak negatif bagi kelangsungan keluarga yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23 Tahun  2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Ketiga; Upaya untuk mengefektifkan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dengan cara didampingi oleh segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman, kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atua pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dari korban yang merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk bebas dari rasa takut, mendapatkan rasa aman serta bebeas dari bentuk segala kekerasan.

Deskripsi:
Full Content (Bab I - V)
Format Ms. Word
Total Halaman Isi 83 Halaman
Pengiriman via Email
Kode: SKP-001
Order Klik Disini
Rekomendasi Produk

Cafe Bisnis Online Web Hosting Murah Indonesia | Web Hosting Murah dan Handal

Produk Terbaru Kami

AYO GABUNG BERSAMA SAHABAT-SAHABAT ABDUL SIDIK