Skripsi ini berjudul “Perubahan Perjanjian Kerja Terhadap Status Pekerja Waktu Tertentu Setelah Kenaikan Upah” Sangat cocok bagi anda mahasiswa Fakultas Hukum.
Adapun permasalahan yang akan diangkat adalah bagaimana perubahan perjanjian kerja terhadap status para pekerja waktu tertentu setelah kenaikan upah pada PT. X?
Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui perubahan perjanjian kerja terhadap status para pekerja waktu tertentu setelah kenaikan upah pada PT. X.
Sedangkan hasil penelitian diperoleh tiga poin berikut ini:
Para pekerja waktu tertentu PT. X menuntut kenaikan upah pada pengusaha akibat harga-harga kebutuhan pokok naik yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM dan pengusaha menolak tuntutan kenaikan upah pekerja dengan alasan surat perjanjian kerja belum berakhir.
Karena tidak terpenuhinya tuntutan tersebut di atas oleh pengusaha, maka berakibat penjualan produk-produk karet dan semangat kerja menurun. Oleh sebab itu, pengusaha menjanjikan kenaikan upah pokok sebesar 10% pada pekerja yang menyebabkan semangat kerja para pekerja meningkat dan penjualan produk-produk karet juga mengalami peningkatan. Dengan kenaikan tersebut, pengusaha memperbarui perjanjian kerja waktu tertentu pekerja sebelum berakhir masa waktu perjanjian kerjanya.
Pembaruan perjanjian kerja tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun”. Pembaruan perjanjian kerja tersebut mengakibatkan status pekerja waktu tertentu berubah menjadi pekerja waktu tidak tertentu.
Deskripsi:
Full Content (Bab I - V)
Format Ms. Word
Total Halaman Isi 72 Halaman
Pengiriman via Email
Kode: SKP-007
Order? Klik DISINI